Komnas HAM Tak Tega Bharada E jadi Tumbal Pembunuhan: Orang Nggak Salah, Bisa Salah

Komnas HAM Tak Tega Bharada E jadi Tumbal Pembunuhan: Orang Nggak Salah, Bisa Salah

Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," sambungnya.

Motif kasus pembunuhan Brigadir J belum terungkap

Polri akhirnya mengungkap alasan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum disampaikan ke publik. 

Hal ini untuk menjaga perasaan kedua pihak Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.

Dedi menyatakan berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. 

BACA JUGA:GIIAS 2022: Honda Pamerkan 32 Unit Display Ada SUV RS Concept dan Teknologi e:HEV

Dia menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik.

"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," tuturnya.

Lebih lanjut jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo menjadi salah satu materi penyidikan. Dia memastikan hal tersebut akan disampaikan di persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan inshaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:GIIAS 2022: Honda Pamerkan 32 Unit Display Ada SUV RS Concept dan Teknologi e:HEV

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: