Terungkap! Ferdy Sambo Mengaku 'Berkomunikasi' dengan Istrinya Sebelum Pembunuhan Brigadir J, PC Terlibat?

Terungkap! Ferdy Sambo Mengaku 'Berkomunikasi' dengan Istrinya Sebelum Pembunuhan Brigadir J, PC Terlibat?

Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id

Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

Akhirnya tim penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepastian dihentikannya kasus tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.

Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir J itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.

“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Akhirnya, salah satu upaya pembodohan publik yang direncanakan Ferdy Sambo terbantahkan, terbukti tak ada tindak pidana atas laporan dugaan pelecehan.

BACA JUGA:Pengaruh Peradaban India terhadap Tasawuf Islam

Belum lagi, pengakuannya sempat berubah-ubah, dari Duren Tiga tiba-tiba terbang ke Magelang. Publik kembali mendesak polri dan akhirnya kasus tersebut resmi ditutup.

Pengorbanan apa lagi yang akan diperjuangan Putri Candrawathi terhadap suaminya, Ferdy Sambo, yang jelas-jelas kini tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Pasal tersebut berlaku untuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: