Mencengangkan! Kini 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mencengangkan! Kini 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.-Foto: Dok-disway.id

Diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berbuntut panjang. Sebanyak 11 perwira tinggi (Pati) dan menengah masuk tempat khusus (Patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Hyundai Stargazer Mengusung Konsep Futuristik dan Filosofi Khatulistiwa, Beda Daripada Lain!

Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP. 

”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.

”Memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban. Seperti ekshumasi dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Gegara Pengacara, LPSK: Sulit Bagi Kami

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

Artikel Ini Juga Tayang di Radar Lampung dengan Judul: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 36 Polisi Diperiksa Karena Langgar Kode Etik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: