Potongan Video CCTV Duren Tiga yang Beredar Janggal
Komnas HAM mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Senin 15 Agustus 2022. Komnas HAM melakukan peninjauan TKP sesuai dengan keterangan pada saksi-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemicu dan kronologi pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo perlahan menuju titik terang.
Satu per satu keanehan pun muncul. Salah satunya pada video yang beredar di lini masa belakangan ini dan berulang kali ditayangkan di beberapa stasiun televisi.
Kejanggalan begitu kentara dari rentang waktu dan runutan potongan video CCTV yang diduga awal dari kronologi terjadinya pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Alasan Polri Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Ahli Digital Forensik Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan apa yang dilihat dari video itu sejak awal hingga akhir sebenarnya video biasa. Tak ada yang istimewa ketik dilihat sepintas.
Tapi jika ditelisik lebih dalam, satu persatu adegan dari CCTV yang terdiri dari rentang, reka, rangkai dan runut video berdasarkan konten akan terlihat sesuatu yang bisa dipertanyakan. Sebab ada aktivitas yang dilakukan Putri Chandrawathi yang tidak perlu diuji.
Sekarang dapat digunakan waktu 13 menit itu dengan seksama. Saat dia (Putri Chandrawathi) keluar rumah. Lalu stater mobil (diantar) sampai berjalan ke ujung rumah dinas. Kemudian masuk ke suatu tempat, berganti baju dulu, setelah ganti baju, kemudian balik lagi dan masuk di rumah awal.
“Betulkan 13 menit itu dilakukan. Coba saja, itu yang dibilang reka,” terangnya Senin 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J Pakai Baju Putih Sebelum Dieksekusi Bocor, Putri Candrawathi Kenakan Piyama
Maka, kata dia, bagi orang yang menganalisa CCTV harus terbebas dari peristiwa atau kasus terkait (Pembunuhan). Agar jernih menganalisa tanpa perlu tahu objek atau perkara yang dituju.
Ini dimaksudkan, kata Abimanyu, agar didapat hasil analisis yang objektif dalam pembuktian pada video yang kabarnya dari CCTV.
“Biarkan orang hukum yang menilai, kita tidak boleh menyebut apakah itu direkayasa atau tidak. Pertanyaannya apakah masuk logika, dengan rentang waktu 13 menit. Dari situ bisa disimpulkan,” imbuhnya.
Kemudian jika dirangkai kembali dengan video dari Magelang, menurut Abimanyu ada ada sesuatu yang negatif perihal pelecehan.
BACA JUGA:Lima Data Rekaman Recorder CCTV Ditemukan, Kondisinya Rusak atau Tidak? Komnas HAM Bilang Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: