PSI Minta Perberat Hukuman Pelaku Penganiayaan Kucing di Sesko TNI Bandung

PSI Minta Perberat Hukuman Pelaku Penganiayaan Kucing di Sesko TNI Bandung

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bidang Perlindungan Hewan Francine Widjojo. -Francine Widjojo For Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - PSI mengapresiasi tindakan cepat dan tegas TNI menyelidiki dan memproses hukum aparatnya. Penganiayaan hewan, apalagi sampai menyebabkan kematian, melanggar hukum dan hak asasi hewan. 

"Kucing juga berhak untuk hidup dan bebas dari penganiayaan. Populasinya bisa dikendalikan dengan sterilisasi, bukan dengan dibunuh,” tutur Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bidang Perlindungan Hewan Francine Widjojo, dalam keterangan yang diterima Disway.id, Jumat 19 Agustus 2022.

Hal ini yang disampaikan Francine Widjojo ini menanggapi meninggalnya sejumlah kucing karena tertembak di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat diketahui dilakukan oleh anggota Sesko TNI 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Haris Pertama saat Andika Perkasa Tangani Brigjen TNI Tembak Kucing: Tidak Serumit Kasus Ferdy Sambo

BACA JUGA:Brigjen TNI NA Pelaku Penembakan Kucing-kucing Liar di Sesko TNI Bandung, Alasannya Ternyata...

Penyelidikan terkait diinstruksikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan hasilnya diinformasikan 18 Agustus 2022. 

Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin pribadi dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI dari kucing liar dan selanjutnya pelaku akan ditindak dengan proses hukum.

Penganiayaan hewan yang menyebabkan hewannya cacat dan/atau tidak produktif diancam dengan pidana penjara 1 sampai 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta berdasarkan Pasal 66A ayat (1) junto Pasal 91B UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Jika penganiayaan hewan tersebut menyebabkan kematian maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:TNI Penembak Kucing di Bandung Brigjen NA Dikenakan Pasal Berlapis

BACA JUGA:Selamat Hari Kucing Sedunia! Simak Sejarah dan Cara Memperingatinya Setiap 8 Agustus

Dalam draf RUU KUHP Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Meski ada peningkatan sanksi pidana penjara namun masih terlalu ringan.

"Kejahatan serupa di Inggris dan di Amerika bisa dikenakan 5 tahun penjara yang seharusnya bisa diterapkan serupa di Indonesia,” imbuh Francine yang juga advokat di LBH PSI itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: