Jam Kerja di Malaysia Bakal Dikurangi Jadi 45 Jam per Pekan, Indonesia Kapan?
Kasus Covid-19 kembali melonjak di Malaysia diduga imbas penyebaran virus corona Omicron subvarian XBB-ilustrasi-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Malaysia mengumumkan bakal mengurangi jam kerja dari yang sebelumnya 48 jam menjadi 45 jam dalam sepekan.
"Bersabarlah selama seminggu lagi. Saya akan membuat pengumuman khusus," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, dikutip dari CNA, Sabtu 20 Agustus 2022.
Rencana pengurangan jam kerja dimunculkan setelah amandemen UU Ketenagakerjaan Tahun 1955 dibuat untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
"Amandemen tersebut sejalan dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)," ujarnya.
BACA JUGA:Bikin Usia Pakai Bearing Makin Awet, SKF Bocorkan Rahasianya
Selan itu, kata Saravanan, amandemen tersebut juga akan membuat karyawan bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel.
"Mereka bahkan dapat memilih lokasi, waktu, dan hari kerja," imbuhnya.
Sementara, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) mendesak pemerintah untuk menunda pengurangan jam kerja pada 1 September 2022.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Pastikan Dua Kali Lawan Curacao di Kandang, Catat Jadwalnya!
Pasalnya, pengusaha di Malaysia sedang bekerja keras memulihkan bisnis mereka usai pandemi covid-19. Jika jam kerja dikurangi, maka akan mempengaruhi proses pemulihan tersebut.
"Pengusaha harus diberi waktu untuk mengkonsolidasikan kembali dan memulihkan bisnis mereka yang terkena dampak parah karena perintah pengendalian pergerakan yang diterapkan pada 2020 dan 2021 untuk menahan ancaman covid-19," kata Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: