KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

Komisioner KPK Nurul Ghufron ungkap seorang Hakim Mahkamah Agung telah terkena OTT KPK dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status

perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut: 

  1. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
  2. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
  3. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
  4. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut:

BACA JUGA:Mengenal Sosok Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK, Prestasi Nasional Hingga Internasional

  1. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
  2. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur
  3. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara: 

Diduga telah terjadi di tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri,ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 sampai dengan 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Mereka juga melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

BACA JUGA:Breaking News: KPK Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri di Lampung

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: