KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022

Komisioner KPK Nurul Ghufron ungkap seorang Hakim Mahkamah Agung telah terkena OTT KPK dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id


KPK menunjukan barang bukti hasil sita dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan petingi Universitas Lampung (Unila) Minggu 21 Agustus 2022. -KPK -disway.id

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito.

Termasuk dialikan ke emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:

BACA JUGA:Unila Gelar Kuliah Tatap Muka 1 April 2022

  • AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
  • KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” terang Komisioner KPK Nurul Ghufron, Minggu 21 Agustus 2022.

Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

BACA JUGA:Persiapan UTBK SBMPTN 17 Mei 2022 di Universitas Lampung

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan,melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” pungkas Ghufron.


Rektor Univerisitas Lampung Prof Dr Karomani M.Si foto bersama dengan Ketua Senat Unila Moh Basri dan para wisudawan terbaik, sabtu(21/5) di GSG kampus setempat.--  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: