Mengenal Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polri yang Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan/Net--
JAKARTA, DISWAY.ID - Brigjen Hendra Kurniawan resmi terbukti melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus kematian janggal Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Brigjen Asep.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Pati Polri yang malang melintang bertugas di divisi Propam Polri (Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia).
BACA JUGA:Tiongkok Hadapi 'Resesi Seks'
Jabatan terakhirnya sebelum dinonaktifkan yakni Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia ( Karo Paminal Div Propam Polri ) sejak 2020.
Setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
Sebelumnya Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 Pati Polri yang diduga terlibat menutupi kejahatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: