Hasil Autopsi Kedua: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling Fatal

Hasil Autopsi Kedua: Dari 5 Tembakan, Ada 2 Luka Tembak Paling Fatal

PDFI saat mengumumkan hasil autopsi kedua.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID--Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah mengumumkan hasil autopsi kedua dari jenazah Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat.

Ketua Tim Forensik Independen kasus kematian Yoshua, Dokter Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan bahwa terdapat satu peluru yang bersarang di tulang belakang Brigadir J.

"Lima luka tembak masuk. (Satu) bersarang peluru di tulang belakang," ujar Ade saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa terdapat dua luka tembak yang diketahui cukup fatal, yaitu di bagian dada dan kepala Brigadir J. 

"Ada 5 tembakan langsung, 4 tembakan keluar. Dari 5 tembakan itu, ada 2 luka tembak paling fatal dan luka-luka itu betul akibat kekerasan senjata api," jelas Ade. 

Diketahui, PDFI telah mengumumkan hasil dari autopsi tersebut.

dari pengumuman tersebut, tidak ada luka lainnya selain luka tembakan dari senjata api. 

"Sesuai hasil pemeriksaan, tidak ada luka-luka dari tubuhnya," ujar ketua Tim Kedokteran Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kadek dari Bali dan Novera asal Riau Juara I Duta Genre Indonesia 2022

BACA JUGA:Amplop 'Titipan Bapak' Saat Diminta Beri Perlindungan Putri Candrawathi Diungkap LPSK

Ade mengatakan bahwa saat dilakukan autopsi, ia beserta timnya menemukan lima luka tembak di bagian tubuhnya.

Dari lima luka tembak tersebut, empat diantaranya keluar dan satu masih bersarang di tubuh Brigadir J. 

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa terdapat bekas tembakan yang fatal karena mengarah ke bagian dada dan kepala Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: