Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menepis isu perselingkuhan dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propram. FOTO PMJNEWS.COM --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Heri Susianto kini ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah terseret kasus Sambo.

Kombes Budhi Heri terseret kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terseretnya Kombes Budhi Heri dalam kasus Ferdy Sambo ini, disebutkan bahwa eks Kapolres Metro Jaksel tersebut menjadi polisi pertama yang menginformasikan kondisi TKP sulit untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Begini Peran Penting Putri Candrawathi Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Salah satu pernyataan Kombes Budhi Herdi yang menyebabkan dirinya ditahan di Patsus Mako Brimob ini yaitu terkait keberadaan CCTV yang disebutnya rusak lantaran tersambar petir.

Kombes Budhi Herdi terseret kasus Ferdy Sambo terkait dugaan Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi di Patsus Mako Brimob, Depok.

"Ya betul," ujar Dedi kepada wartawan saat dihubungi, Senin 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Amplop 'Titipan Bapak' Saat Diminta Beri Perlindungan Putri Candrawathi Diungkap LPSK

Diketahui, Kombes Budhi Herdi telah dinonaktifkan sebagai Kapolres oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Propam Polri.

Seperti diketahui, total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads