Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menepis isu perselingkuhan dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propram. FOTO PMJNEWS.COM --

Pasal 14 ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Selain UU RI No. 1 Tahun 1946, seseorang yang menyiarkan berita bohong atau hoaks, juga dapat dijerat UU ITE. 

Dalam pasal 28 UU ITE ini disebutkan daptat dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: