Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Ini Dia Penyebab Kombes Budhi Heri Susianto Terseret Kasus Sambo Hingga Ditahan di Patsus Mako Brimob

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menepis isu perselingkuhan dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propram. FOTO PMJNEWS.COM --

Selain soal CCTV dan penyelidikan, Kombes Budhi Heri pernah mengeluarkan informasi cukup kontroversial yaitu menyebut Bharada E merupakan sebagai pelatih 'vertical rescue'.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi Diduga Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terekam CCTV

Diungkapkan Kombes Budhi Heri saat itu, di Resimen Pelopor Bharada E kabarnya menjadi tim petembak kelas satu. Karena itu, wajar jika semua tembakannya tepat mengenai sasaran. 

Namun, pernyataan Kombes Budhi Herdi tersebut sangat bertentangan dengan pengakuan Bharada E kepada LPSK. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E tidak jago menembak.

Selain itu Edwin juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. 

Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuranya bahwa Bharada E tidak jago menembak.

BACA JUGA:Kadek dari Bali dan Novera asal Riau Juara I Duta Genre Indonesia 2022

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Terkait adanya perbedaan pendapat tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut berikan peringatan.

"Faktanya Bharada E tidak seperti yang disampaikan. Aturan hukumnya sudah ada. Intinya apabila ada seseorang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga membuat keonaran, maka dapat dipidana. Yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946," kata Kamaruddin, 6 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bungker Rp 900 M di Rumah Sambo dan Hasil Penggeledahannya, Komisi III DPR Rapat Bersama Kompolnas Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads