Pengakuan Mabes Polri Terkait Dugaan Tiga Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J
Dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggalan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria gak Cuma merusak CCTV.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo kini menyeret sejumlah kepala kepolisian daerah (kapolda). Salah satunya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Namun, sampai saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum melakukan pemeriksaan kepada perwira tinggi kepolisian tersebut.
“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (pemeriksaan Irjen Fadil),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin 22 Agustus 2022.
Selain Fadil Imran, terdapat dua nama kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
BACA JUGA:Soal Dugaan Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang, Tim Forensik Gabungan Angkat Bicara
Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.
“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polri, kata Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," terangnya.
BACA JUGA:Krishna Murti: 'Sehebat-hebatnya Pendaki, Pasti Mereka Akan Turun Juga', Sindir Ferdy Sambo?
Dedi juga memastikan, Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: