Terbukti Melanggar! 24 'Loyalis' Ferdy Sambo Digeser dari Jabatannya, Kapolres Jaksel Dicopot

Terbukti Melanggar! 24 'Loyalis' Ferdy Sambo Digeser dari Jabatannya, Kapolres Jaksel Dicopot

Persimpangan jalan Kapolri ungkap tambang batu bara ilegal, dimana IPW sempat mempertanyakan bahwa apakah kapolri mengungkap atau membungkam kasus ini.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo: 

Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.

Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads