Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Persyartan hingga Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Persyartan hingga Biayanya

Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id

- Melapor ke BPN

Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru.

Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan diantaranya:

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

- Penerbitan sertifikat 

Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.

BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah!

Biaya

Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian

Biaya sumpah Rp200 ribu

Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads