Kabar Baik, 8 Daerah Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik, 8  Daerah Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

- Diskon 2 persen bagi yang bayar 0 - 30 hari sebelum waktu jatuh tempo

- Diskon 4 persen bagi yang  bayar 31 - 60 hari sebelum waktu jatuh tempo

- Diskon pokok PKB tunggakkan di atas 4 tahun  hanya membayar PKB tahun ke-3

- Penghapusan denda administrasi

- Penghapusan pajak progresif

- Penghapusan BBNKB II dan seterusnya

- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads