Bermula Kejar Pengedar ke Sumatera, Anggota Polres Serang Malah Temukan 3 Hektare Ladang Ganja
Ladang ganja yang ditemukan anggota Polres Serang. -ist-
SERANG, DISWAY.ID-- Bermula melakukan pengejaran terhadap seorang pengedar narkoba hingga ke Pulau Sumatera, anggota Polres Serang Polda Banten malah temukan ladang ganja.
Sekira 3 hektar ladang ganja dan siap panen tersebut selanjutnya diamankan Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten.
Lokasinya di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA:3 Mobil Taktis Brimob di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Bawa Sambo
Penemuan 3 hektar ladang ganja oleh polisi tersebut terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.
“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto Selasa, 30 Agustus 2022.
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut. “Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” kata Shinto.
BACA JUGA:Berpakaian Serba Putih, Adegan Putri Candrawathi Tiduran di Kasur Terlihat Jelas
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN.
“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram,” kata Shinto.
Selain itu, petugas juga mengamankan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan.
“Ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” kata Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: