Fakta Baru, Kalimat Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya, Doorrrr!

Fakta Baru, Kalimat Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya, Doorrrr!

Irjen Dedi Prasetyo mendapat kabar terbaru soal kelanjutan kasus Ferdy Sambo. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo Cs tengah diproses Kejaksaan Agung.-ilustrasi-disway.id

Mereka keluar rumah, kemudian PC diantar pulang ke rumah pribadi oleh Bripka Ricky Rizal yang sudah berada di dalam mobil.

BACA JUGA:Polri Temukan Fakta Baru dari Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Asusila?

Polri Temukan Fakta Baru

Polri mengaku telah menemukan fakta baru dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di tiga lokasi yang diperankan Putri Candrawathi

Ya, dalam kasus ini, Putri Candrwawati adalah saksi kunci pembunuhan Brigadir J. 

Pasalnya, peristiwa berdarah yang dilakukan Ferdy Sambo bermula dari adanya laporan Putri yang melukai harkat dan martabat keluarga saat di Magelang.

Namun sayang, pihaknya masih enggan membeberkan temun fakta baru tersebut ke publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut hal itu terkait kesusilaan.

"Itu menjadi materi di penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Putri Candrawathi Ketika Ditanya Ikut Membantu Habisi Nyawa Brigadir J

Pada reka ulang kasus pembunuhan ini, Putri bersama empat tersangka lainnya memperagakan adegan di tiga lokasi, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) asli dan satu TKP pengganti. 

TKP pengganti itu adalah peristiwa yang terjadi di Magelang. 

Kegiatan rekonstruksi untuk melihat adegan di Megelang dilakukan di aula dekat rumah pribadi Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. 

Ada 16 adegan diperagakan empat tersangka kecuali Sambo di lokasi tersebut. 

Sementara rekonstruksi di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling ada 35 adegan diperagakan lima tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: