Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

Namun, bagi Anda yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Banten, maka pembayaran pajak pokok kendaraan akan diberikan diskon sebesar 20 persen.

Tarif Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

Dikarenakan belum terdapat program pemutihan di Banten, maka tidak ada keringanan pembayaran pajak.

Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor di Banten;

Tarif Balik Nama (BBN2) Motor Banten

Jenis Pembayaran Biaya

Pendaftaran Balik Nama Tergantung Kantor Samsat

Proses Balik Nama (BBN II) 0

Pembayaran Pajak Kendaraan Cek STNK

SWDKLLJ Motor Rp. 35.000

Penerbitan TNKB Rp. 60.000

Penerbitan STNK Rp. 100.000

Penerbitan BPKB Rp. 225.000

Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: