Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang

Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang

Jaksa Agung Azerbaijan menuntut Armenia agar ganti rugi perang-AZERTAC-

AZERBAIJAN, DISWAY.ID-- Perang yang dimenangkan oleh pasukan militer AZERBAIJAN itu, justru membuat Kejaksaan Agung AZERBAIJAN menuntut Armenia agar ganti rugi perang.

Dalam Perang Patrioting selama 44 hari, akhirnya Azerbaijan berhasil memenangi perang tersebut karena kemampuan inteligensi diplomatik, di bawah kepemimpinan militer serta politik Panglima Tertinggi Muzaffar, Presiden Ilham Aliyev.

Berdasarkan pernyataan tripartit tertanggal 10 November 2020 lalu pun, Aghdam, Kalbajar dan Lachin diserahkan ke Azerbaijan tanpa adanya satu tembakan pun.

Pada kejadian tersebut masyarakat dunia menyaksikan aksi teroris dan vandalisme masyarakat Armenia yang meninggalkan wilayah Lachin dan Kalbajar saat itu.

BACA JUGA:IPW: Putri Candrawathi Belum Ditahan Merupakan Sebuah Diskriminasi

Masyarakat Armenia sempat menghancurkan rumah, monumen budaya, membakar hutan, gas, listrik, infrastruktur air, objek pertanian, dan sarang lebah.

Mereka juga menanam ranjau anti-personil yang tak terhitung jumlahnya di tanah kami.

Bahkan saat ini, rekaman yang terkait dengan provokasi oleh kelompok nasionalis-chauvinis, kelompok bersenjata ilegal Armenia disimpan dalam arsip yang relevan.

Pada saat yang sama, masyarakat Armenia yang tinggal di wilayah yang mana pasukan penjaga perdamaian Rusia sementara ditempatkan di Karabakh, mereka meminta Azerbaijan untuk memberi waktu hingga akhir Agustus 2022.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tahun Depan Bakal Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Azerbaijan pun mengikuti semua hukum perang keadilan dan keadilan, menciptakan kesempatan tersebut bagi orang-orang Armenia.

Profesor Tahira Allahyarova, anggota Dewan Manajemen Pusat Penelitian Sosial, kepala Departemen Analisis Kebijakan Internal, mengatakan tidak peduli seberapa besar bencana akibat perang, operasi militer tetap dilakukan berdasarkan hukum internasional dan batasan-batasan kekejaman.

“Pada saat yang sama, rakyat Azerbaijan, yang menghadapi pendudukan dan terorisme Armenia dalam tiga puluh tahun terakhir, menjadi sasaran pembersihan etnis, kekejaman tanpa batas, dan kejahatan tanpa ampun. Bahkan hari ini, kita menyaksikan jejak kejahatan itu,” ujar Tahira dalam keterangan resmi Kedubes Azerbaijan, Kamis 1 September 2022.

Tercatat kerusakan yang dilakukan oleh Armeina di antaranya monumen sejarah dan keagamaan yang ditemukan di tanah Azerbaijan ada 403. 67 bangunan di antaranya adalah masjid, 144 candi, dan 192 tempat suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: