Heboh, Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Mabes Polri Angakt Bicara, Diistimewakan?
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi---
Selain itu, Melani juga mencontohkan kasus perempuan lain seperti Baiq Nuril, Angelina Sondakh, yang pernah terjerat kasus hukum namun tetap ditahan.
“Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption. Intinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesaekan di lapas Malang," tulisnya.
"Malah 2016 ada yang melahirkan di lapas karna kan ibu nya bersalah , kalau ga salah di medan. Ya tapi mereka ini mah entah siapa. Oh kalau mengenai kemanusiaan pun banyak sih contohnya, pasti engggak tega kalau gw tulis,” tutupnya.
BACA JUGA:Estimasi Anggaran 15 Proyek Pemprov DKI Jakarta Capai Rp 280 Triliun
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: