Ketua Satgas UU Cipta Kerja yang Baru Ditunjuk Presiden Jokowi

Ketua Satgas UU Cipta Kerja yang Baru Ditunjuk Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bicara Soal Ekonomi Kreatif--Tangkapan layar/Instagram @jokowi

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi di Lampung, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Depan Istri dan Anak

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 10 tahun 2021, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memiliki tugas antara lain:

a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturanpelaksanaannya.

b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimilikikementerian/lembaga/otoritas pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota.

BACA JUGA:Aipda Ahmad Karnaen Sempat Berteriak Setelah Timah Panas Menembus Tubuhnya

BACA JUGA:Beda Pengakuan LPSK dengan Komnas Perempuan Soal Isu Liar Pelecehan Putri Candrawathi, Ada Apa?

c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakanoleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota.

d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.

e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads