Hari Menentukan Bagi 4 Loyalis Ferdy Sambo

Hari Menentukan Bagi 4 Loyalis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo bersikeras bahwa alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena kemarahan dan emosi lantaran istrinya, Putri Candrawathi mendapat pelecehan-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA. DISWAY.ID - Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik oleh Polri. Statusnya di ujung tanduk.

Empat tersangka ini menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J yang sidangnya akan digelar Selasa 6 September 2022 mendatang.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik.

Sidang ini untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Sidang etik dimundur. Senin (5 September 2022) kami ada rapat dulu, cooling down," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu 4 September 2022.

Agenda rapat ini adalah menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. "Nanti Selasa (6 September 2022) kami mulai sidang lagi," imbuh Dedi Prasetyo.


Ilustrasi: Satu per satu loyalis Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Kali ini Kompol Chuck salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Ditambahkannya Karowaprov terus kerja maraton. Mudah-mudahan, kata Dedi, diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan.

"Harapanna sidang etik berjalan sesuai rencana, semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelas Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) menginformasikan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads