Alasan Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Usai Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong?

Alasan Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Usai Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong?

Bripka RR tidak melihat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.-Tangkapan layar plori tv-

Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.

“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaikan oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.

Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.


Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.--TV Polri

BACA JUGA:Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi, Komjen Agus Andrianto Respon Tegas

BACA JUGA:Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.

Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini. 

Timsus Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menetapkan 5 tersangka yaitu Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Bharada E mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sedangkan Bripka RR dan KM disangka berperan ikut membantu dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Putri Candrawathi disangka mengikuti skenario awal yang telah dirancang suaminya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:'Perilaku Kurang Ajar' Brigadir J ke Putri Candrawathi di Kamar Terungkap di BAP Ferdy Sambo Terbaru

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: