Aksi Tuntut Turunkan Harga BBM Soroti Upah Buruh di Indonesia

Aksi Tuntut Turunkan Harga BBM Soroti Upah Buruh di Indonesia

Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR. -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI membawa beberapa tuntutan.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal yang memimpin aksi tersebut secara langsung mengatakan point yang dibawa dalam aksi tersebut selain memintakan turunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ialah terkait upah buruh.

Menurutnya Pemerintah menaikam harga BBM, namun tidak memikirkan upah para buruh di Indonesia.

"Secara bersamaan, upah minimum, upah kita semua termasuk kawan-kawan itu tidak naik berturut-turut akibat Omnibuslaw," kata Said Iqbal saat ditemui media, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Massa Buruh di DPR RI Membubarkan Diri, Aksi Ditutup Dengan Damai

"Omnibuslawlah penyebab upah tidak naik berturut-turut bahkan di tengah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dengan seenaknya tanpa ada hati dan pikiran," tambahnya.

Dirinya menilai, pemerintah pada tahun 2023 mendatang tidak akan menaikan upah para buruh.

"Mereka yang ada kenaikan upah tahun 2023 menggunakan PP nomor 36 tahun 202. Itu artinya tidak ada kenaikan upah lagi," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Partai Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa, 6 September 2022.

Aksi yang diorganisir oleh Partai Buruh dan Serikat Buruh, yaitu KSPI, ORI KBBI, KSBSI, Serikat Petani Indonesia, Serikat Nelayan, Forum Buruh dan Tenaga Honorer, tiba di lokasi sejak pukul 10.40 WIB.

Bersama 2.000 massa, terdapat tiga tuntutan dari Partai Buruh dan KSPI saat gelar aksi di DPR RI, kenaikan upah salah satunya.

BACA JUGA:Waspada, Ada 9 Titik Demo Tolak Harga BBM dari di Jakarta

Pada aksi tersebut, Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya membawa tiga tuntutan untuk pemerintah Indonesia.

Pertama, tolak kenaikan harga BBM. Kedua, tolak pembahasan Omnibuslaw undang-undang cipta kerja. Ketiga, naiknya upah minimum tahun 2023 sebesar 10 persen hingga 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads