Naikkan Tarif Ojol, Kemenhub Sebut Atas Kesepakatan Bersama
Driver ojol mengantarkan penumpang melintasi rel kereta api di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. -BOY SLAMET-Harian disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Naiknya tarif ojek online (ojol) dan transportasi Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi disebut sudah atas kesepakatan bersama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan penyedia jasa transportasi mengambil kesepakatan bersama terkait kenaikan tarif tersebut.
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan naiknya tarif tersebut bukan hanyak keputusan Kemenhub, tetapi sudah kesepakatan bersama.
BACA JUGA:Tarif Ojol dan AKAP Naik, Kemenhub Jelaskan Alasannya
"Jadi ini bukan hanya keputusan kami saja, tapi sudah komunikasi kesiapan dari aplikator," katanya saat konferensi pers secara daring, Rabu 7 September 2022.
Pihaknya mengaku sudah melakukam komunikasi dengan pihak terkait sebelum diputuskan naiknya tarif tersebut.
"Jadi komunikasi kami (Kemenhub, red) dengan aplikator sudah berapa kali berkomunikasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak penyedia jasa transportask umum juga siap menyesuaikan tarif baru dalam waktu tiga hari kedepan.
"Waktu tiga hari ini juga kesepakatan dan rekomendasi dengan aplikator. Jadi, aplikator sudah siap menjalankan dalam waktu tiga hari ini," tandasnya.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jawab Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Dengan Konfirmasi Saksi
BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Komjen Agus Jawab Isu Perselingkuhan Istri Sambo
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naikan tarif ojek online dan kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat hari ini menetapkan naiknya tarif tersebut.
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: