Didakwa JPU Denda 73,4 Triliun, Surya Darmadi: Bisa Gila

Didakwa JPU Denda 73,4 Triliun, Surya Darmadi: Bisa Gila

Surya Darmadi jalani sidang perdana di tipikor, Kamis 8 September 2022-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id

Agenda diawali dengan pembukaan sidang  oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri. 

Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Jaksa Wagiyo. (Rafi Adhi Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads