Mardiono Punya Waktu 3 Bulan untuk Mundur dari Wantimpres
Jumat 09-09-2022,16:29 WIB
Reporter:
Rafi Adhi Pratama|
Editor:
Lebrina Uneputty
Anggota Wantimpres Muhamad Mardiono (kiri kemeja putih). -Istimewa/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebut berdasarkan aturannya dirinya punya waktu 3 untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan dan tadi saya browsing di undang-undang dewan presiden," katanya kepada awak media, Jumat 9 September 2022.
"Ya pak, jadi kalau yang diatur dalam undang-undang dewan presiden itu kalau saya menduduki jabatan pada struktural di salah satu partai politik atau perusahaan atau organisasi perusahaan atau di organisasi dan seluruh yang lain-lain itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengundurkan dari jabatannya tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhamad Mardiono mengatakan dirinya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Belum pak belum (memberikan surat pengunduran diri, red). Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham," katanya kepada awak media, Jumat 9 September 2022.
Menurutnya, jika sudah ada keputusan dari Kemenkumham dirinya baru akan melapor ke Presiden dan membuat surat pengunduran dirinya.
"Nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: