Resmi, Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini
Para pengemudi ojek online di Jakarta.-Bambang Dwi Atmodjo-
Donny sedikit kurang setuju 3 jenis BBM bersubsidi dinaikan, karena berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.
“Saya tidak setuju karena kenaikan BBM ini sangat vital karena semua kebutuhan naik, BBM ini sangat sensitif karena menyangkut rakyat kecil,” tambahnya.
BACA JUGA:2.500 Pelari Dalam Negeri Ikuti Tangsel Marathon 2022
BACA JUGA:Nyanyian Bharada E Lihat Sambo Ikut Tembak Yoshua Ditantang Balik, Kuasa Hukum: Diuji Fakta-Faktanya
Dia berharap pemerintah segera mengkaji ulang kenaikan BBM bersubsidi karena dampak yang sangat luar biasa terhadap keuangan rakyatnya.
“Iya saat ini Indonesia baru melewati masa covid 19 dimana keuangan masyarakat belum semuanya pulih, sekarang banyak pedagang yang baru memulai usahanya. Sekarang juga cari kerjaan masih sulit,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.
Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada rabu 7 september lalu.
Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
BACA JUGA:Anies Baswedan Targetkan Proyek MRT Jakarta Selasai Tahun 2028
BACA JUGA:Resmi Dipecat Tidak Hormat, Peran Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dalam Skandal Sambo Terkuak
Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.
Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.
Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.
Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: