Bripka RR Bongkar Adegan Mesra Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo, Sebenarnya Itu Hanya...

Bripka RR Bongkar Adegan Mesra Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo, Sebenarnya Itu Hanya...

Ilustrasi: Bripka Ricky Rizal Wibowo salah satu saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

"Dispute (perselisihan antara Bripka RR dan Ferdy Sambo) itu pada saat diketahui, di dalam BAP menurut Ricky dia ditanya ( Ferdy Sambo) 'kamu berani gak nembak Yosua?' itu saja," kata Erman Umar.

Menurut Ferdy Sambo, ia tidak menawarkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

"Pada saat rekonstruksi, (Ferdy Sambo bantah dan bilang) 'oh kamu tidak dengar ? saya kan ngomong minta back up'," ungkap Erman Umar.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Bakal Bongkar 'Borok' Polri, Isu Konsorsium 303 Mencuat

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: