Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Curiga dengan Kondisi Anaknya, Ternyata 'M 'Lakukan Perbuatan Dosa Itu...
Ilustrasi pencabulan--
Polres Pandeglang kini sudah mengamankan pelaku M, bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 September 2022
"Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.
Penyidik dan KPAID Kabupaten Pandeglang akan bekerjasama untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: