Dukung Kendaraan Listrik untuk Dinas, Wagub DKI: Bisa Kurangi Beban BBM yang Semakin Tinggi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patri menanggapi Kenaikan harga BBM-Ricardo/JPNN-
Inpres itu terkait tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut bahwa Inpres itu sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk menjalankan transisi energi, dari sumber fosil menjadi energi baru dan terbarukan.
"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dikutip dari laman PMJ News pada Kamis 15 September 2022.
"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," tambahnya.
Jokowi mengesahkan Inpres Nomor 7/2022 itu untuk ditujukkan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: