Dukung Kendaraan Listrik untuk Dinas, Wagub DKI: Bisa Kurangi Beban BBM yang Semakin Tinggi

Dukung Kendaraan Listrik untuk Dinas, Wagub DKI: Bisa Kurangi Beban BBM yang Semakin Tinggi

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patri menanggapi Kenaikan harga BBM-Ricardo/JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI memberikan dukungan penuh terhadap pengalihan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai kendaraan dinas.

Pemprov DKI Jakarta secara bertahap ke depan akan perlahan-lahan mulai mengganti kendaraan dinas menjadi berbasis listrik.

"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas baik kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi kendaraan berbasis listrik,” kata Riza, dikutip Disway.id dari PMJ News pada Jumat, 16 September 2022.

BACA JUGA:Tak Kunjung Haid, Ibu Ini Curiga dengan Kondisi Anaknya, Ternyata 'M 'Lakukan Perbuatan Dosa Itu...

BACA JUGA:PSI Sebut 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," tuturnya menambahkan.

Keuntungan dari adanya kendaraan listrik ini dinilai Ahmad Riza sebagai upaya dalam mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang kini nilainya semakin tinggi.

"Itu upaya kita dalam rangka ramah lingkungan. Dan, juga mengurangi beban BBM yang semakin tinggi," paparnya.

Bukan hanya kendaraan pribadi saja, tetapi Pemprov DKI juga mempersiapkan bus listrik untuk Transjakarta untuk membantu mengembangkan transportasi ramah lingkungan.

BACA JUGA:Harga Beli Gabah dari Bulog ke Petani Naik Rp250 per kg

BACA JUGA:Terjadi Kebakaran Sebuah Ruko di Kawasan H. Nawi Jakarta Selatan Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

"Terkait kendaraan listrik, kami sampaikan pemprov DKI sudah mulai dengan menghadirkan bus Transjakarta," tandasnya.

"Ke depan, kita akan tambah lagi sampai 2030. Setiap tahun kita akan tambah penambahan bus listrik," tutup Ahmad Riza.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: