Pernyataan Mencolok Wapres Maruf Amin Soal Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Ikut 'Dicolek'

 Pernyataan Mencolok Wapres Maruf Amin Soal Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Ikut 'Dicolek'

Ma'ruf Amin Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan Persiapannya--Instagram/@@kyai_marufamin

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Presiden KH Maruf Amin buka suara soal kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Maruf Amin, Lukas Enembe harusnya wajib mengikuti aturan hukum yang sudah berlaku di Tanah Air.

Pasalnya kepatuhan seseorang dalam mengikuti aturan hukum merupakan bentuk komitmen sesorang terhadap bangsa dan negera.

BACA JUGA:Cek 10 Fakta Aneh Trenggiling di Sini, Diam-diam Ternyata Perenang Handal Loh

“Semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum. Dan, itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum,” ujar Maruf Amin, dilansir dari PMJ NEWS, 23 September 2022.

Wapres kembali menegaskan penegakan hukum yang dilakukan KPK telah ada dasar hukumnya.

“Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya. Jadi Undang-Undang nya ada,” tuturnya.

Menurut Maruf Amin, KPK juga telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi sepanjang ada bukti-bukti yang jelas.

BACA JUGA:Marak Eksploitasi Gadis di Bawah Umur dalam Prostitusi Online, KPAI Bereaksi Tegas: Ini Ada Upaya Keterlibatan

“Kewenangan memang diberikan ke KPK. Sepanjang ada bukti-bukti yang jelas. Ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum. Tentu dengan bukti-bukti yang jelas,” terang Maruf Amin.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat KPK nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

Harta kekayaan Lukas Enembe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: