Surat Presiden Diterima, Perubahan AD-ART Kadin Hasil Munassus 2022 Final, Ini Penjelasan Yusril
Presiden Joko Widodo bersama Yusril Ihza Mahendra.-Foto: Dok/Sekretaris Kabinet-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pada hari Rabu, 21 September 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN.
Ini melalui Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Keputusan Presiden Jokowi itu diterima Pimpinan KADIN hari ini, Senin, 26 September 2022.
BACA JUGA:Kerabat Sultan Deli Bertemu dengan Yusril Bahas Masalah Tanah Kesultanan di Sumatera Utara
Sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 itu, pengesahan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
Munassus tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M. Arsjad Rasjid P.M. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus KADIN yang dipimpin Arsjad.
Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi KADIN, termasuk perubahannya haruslah disahkan oleh Presiden dengan sebuah Keputusan Presiden.
Dalam proses penyusunan Perubahan AD/ART, KADIN meminta bantuan advokat yang juga mantan Menkumham dan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra dari Ihza dan Ihza Law Firm SCBD, Bali Office untuk menelaah draf perubahan AD/ART KADIN.
"Ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yusril meyakini bahwa AD/ART KADIN hasil Munassus yang disahkan Presiden seluruhnya telah sesuai dengan UU KADIN," papar Yusril Ihza Mahendra kepada Disway.id Senin 26 September 2022.
Ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Pimpinan KADIN, dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART KADIN, maka hanya satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia, yakni KADIN.
Ini berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin tahun 2022 yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Selain itu, ditambahkan oleh Arsjad Rasjid bahwasanya setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART KADIN selalu muncul.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Saya Bela Taspen Bukan Lawyer Pribadi Kosasih Apalagi Erick Thohir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: