Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Hasilnya Diumumkan Jumat

Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Hasilnya Diumumkan Jumat

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.-Intan Afrida Rafni-

Tidak hanya itu, ia pun juga enggan memikirkannya dan hanya ingin fokus dengan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta mengingat pada 16 Oktober 2022 jabatan tersebut akan dilepas olehnya.

"Saya ngurusin Jakarta dulu deh baru ngurusin yang lain," jawab Anies dengan santai.

Adapun laporan itu sendiri dilakukan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi pada Selasa,27 September 2022.

BACA JUGA:'Anies Presiden!' di Acara DPW, Ketum PPP Tegas Belum Putuskan Nama Capres, Kriterianya Diungkap

Aduan ini dilayangkan karena kasus dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul majalah bergambar Anies Baswedan.

Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea mengatakan bahwa penyebaran tabloid KBAnewspaper ini dianggap sebagai kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya.

"Kami dari Kornas PD, Koordinasi Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu," kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea saat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Tepis KIB Retak, Ketum PPP Pastikan Tidak Ada Perubahan Formasi

BACA JUGA:Resmi! Borneo FC Datangkan Andre Gaspar, Pelatih Berpengalaman

Dengan adanya laporan tersebut, dirinya berharap kepada Bawaslu RI untuk segera memproses laporan tersebut agar tidak ada kejadian yang serupa.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: