Kadernya jadi Tersangka Dugaan Tipikor, AHY Gerak Cepat Rapat dengan Jajaran Demokrat
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).-Rafi Adhi Pratama-
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua diminta kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe diminta hadir penuhi panggilan KPK yang kedua sebagai tersangka.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," katanya kepada Wartawan disway.id, Kamis 29 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera kirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan panggil kembali Enembe ke Gedung Merah Putih.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," katanya kepada Wartawan disway.id, Kamis 29 September 2022.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," tambah Ali Fikri.
Sebelumya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.
"Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: