Ajaib! Ferdy Sambo Dibela Mantan 2 Jubir KPK, Kamaruddin: Amankan Jaksa

Ajaib! Ferdy Sambo Dibela Mantan 2 Jubir KPK, Kamaruddin: Amankan Jaksa

Dua mantan juru bicara KPK kini menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo Cs.-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak, kembali buka suara.

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu meninta para jaksa diamankan di safe house atau rumah aman.

Agar lebih steril tidak terkontaminasi dengan 'permainan' yang cendrung bisa mempengaruhi jaksa.

BACA JUGA:Diisukan Mundur, Kamaruddin Buat Pengakuan Soal Kasus Brigadir J Tak Tuntas: Pak Samuel Jenuh 

"Kalau bisa tolong JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Jaksa harus dijaga tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J nantinya, termasuk pemberian gratifikasi.

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Kamaruddin menyampaikan teria kasih dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

"Terima kasih atas dukungan publik. Kawal Indonesia dari praktik-praktik mafia yang sekarang mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," tuding Kamaruddin.

Dibela Mantan Jubir KPK

Babak baru drama Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J kembali bergulir. Tak tanggung-tanggung dua mantan orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nimbung, jadi pembela Ferdy Sambo.

Ya, kemarin secara resmi dua mantan 'orang dalam' KPK bergabung bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo. 

Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang masing-masing adalah mantan juru bicara dan penyidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads