Sabtu 01-10-2022,15:19 WIB
Reporter:
M. Ichsan|
Editor:
Derry Sutardi
JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 secara serentak di seluruh Indonesia pada 3-16 Oktober 2022.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan tidak akan ada pengecualian saat menindak para pelanggar.
Salah satunya kendaraan 'berpelat dewa' atau dengan plat RF
"Gak ada (pelat dewa/pelat khusus), gak ada semuanya kita tindak," ujar Kombes Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kombes Latif juga menjelaskan, pada Operasi Zebra kali ini setiap penindakan tidak semua berujung penilangan, tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.
Kecuali, pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," jelasnya.
Sementara itu, di Polda Metro Jaya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2022 seoerti yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya.
Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel