Tegas! Kapolri Tak Gentar Hadapai Gugutan Ferdy Sambo di PTUN
Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mnegaskan, bahwa Polri siap meladeni gugatan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Siap (untuk menghadapi gugatan PTUN),” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kendadti begitu, Kapolri Listyo Sigit tetap akan mengikuti dan mengawal perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
“Tentunya kita ikuti saja. Yang jelas, Polri akan mengawal,” ujarnya.
BACA JUGA:Sadis, Korban Pembantaian OPM Berhasil Dievakuasi, 4 Orang Tewas 2 Hangus Dibakar
Sebelumnya, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022.
Permohonan banding tersebut, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo.
Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri, pada Senin, 19 September 2022.
BACA JUGA:Daftar 23 Pemain Indonesia di Kualifikasi Piala AFC U-17 2023
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J
Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: