Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Tembus 153 Penonton, Rilis Resmi 127 Orang, Ini Rinciannya

Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Tembus 153 Penonton, Rilis Resmi 127 Orang, Ini Rinciannya

Beredar rincian korban jiwa tragedi Kanjuruhan di group PSSI yang jumlahnya menembus 153 orang, Minggu 2 Oktober 2022. -Syaiful Amri/Disway.id-

BACA JUGA:Jelang Arema FC Vs Persebaya, Aji Santoso: Harus Punya Mental Kuat

Laga antara Arema dan Persebaya ini ini tidak dihadiri suporter Bonek, karena demi menghindari bentrokan pendukung kedua tim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, insiden ini diawali dengan masuknya dua suporter ke dalam lapangan.

Akhirnya diikuti ribuan fans lainnya, sehingga situasi tidak terkendali. Ya, aksi kedua suporter ini mematik suporter lainnya.

Polisi selanjutnya melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan ribuan suporter yang berada di lapangan.

Selain itu, dilaporkan pula gas air mata ditembakkan ke arah tribune penonton yang membuat pendukung kocar-kacir.

Kebijakan ini justru membuat situasi makin tidak karuan, karena suporter panik, dan mulai mencari tempat berlindung untuk menyelamatkan diri.

Akibatnya, puluhan suporter dilaporkan pingsan. Bahkan kabar simpang-siur menyebutkan beberapa di antaranya dikabarkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Ulah Sporter Persik Kediri Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta Oleh Komdis PSSI, Buntut Pertandingan Lawan Arema FC

Para korban yang pingsan dan luka-luka ini sempat dikumpulkan di lapangan setelah asap gas air mata hilang, dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Liga 1.

Pihak kepolisian juga belum memberikan updat data terkait jumlah pasti suporter yang pingsan dan luka-luka, maupun meninggal dunia.

Sementara berdasarkan tayangan sejumlah televisi, terlihat dua kendaraan milik kepolisian dirusak. 

BACA JUGA:Arema FC Vs Persebaya: Leo Lelis Kembali Perkuat Benteng Pertahanan Setelah Pulih Dari Cidera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: