Buat Laporan Palsu KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Dipidana
Baim wong dan Paula terancam dipidana buntut membuat konten palsu KDRT-Istimewa/bambang DA-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan oleh youtuber Baim Wong berserta Isterinya melanggar tindak pidana, atas kasus prank yang dibuat di kantor polisi. Keduanya berpura-pura membuat laporan palsu atas kasus KDRT.
Video prank ini membuat sejumlah pihak marah atas prilaku keduanya. Karena kasus KDRT ini sangat sensitif dan tidak boleh main-main. Banyak pihak yang marah atas konten yang dibuat oleh Baim dan isterinya.
Pasangan suami dan istri itu membuat video prank seputar Paula yang menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Buntut Kerusuhan Kanjuruhan, DPR Didesak Buat UU Perlindungan Suporter
Video tersebut berjudul BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Pantauan Disway.Id video yang dibuatnya sudah ditarik dari youtube atau di take down.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Dia juga merasa sedikit tegang.
Dalam video yang diunggah pada Minggu 2 Oktober 2022 kemarin, Baim meminta Paula untuk membuat laporan ke kepolisian sebagai korban KDRT.
“Nanti coba ya kalau ada polisi, nanti bilang Pak saya jadi korban KDRT, gimana ya? Ada yang ke polisi benar, ada yang lagi mantau di jalan. Coba ya," ujar Baim.
Untuk diketahui, konten yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022, Mayoritas Turun
Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: