Kasus Pengadaan Armada Pesawat Airbus pada PT GI Kembali Dibuka, KPK: Banyak Melibantakan Aktor Lintas Negara

Kasus Pengadaan Armada Pesawat Airbus pada PT GI Kembali Dibuka, KPK: Banyak Melibantakan Aktor Lintas Negara

KPK Buka kembali kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia-ilustrasi-Pixabay/Steve001

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia memiliki modus yang kompleks.

Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Emirsyah atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: 7 Ancaman Sanksi FIFA Terhadap Sepakbola Indonesia Atas Tragedi Kanjuruhan

Ali mengatakan, vonis terhadap Emirsyah Satar telah berkeuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

21/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Ali mengatakan, Emirsyah Satar akan menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara. Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27. Ali mengatakan, jika Emirysah tak membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Oktober 2022.

Pasalnya, praktik korupsi ini dilakukan lintas negara, melibatkan "aktor" penting, serta menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

"Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya 'aktor' penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: