Tok! DPR 'Pecat' Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung RI

Tok! DPR 'Pecat' Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung RI

Ilustrasi: Sudrajad Dimyati-Foto Dok: Ilustrator: Syaiful Amri-Disway.id

BACA JUGA:Sudrajad Dimyati Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Bukti Perkara Kasus Korupsi di MA, Pantas Layak Jadi Tersangka

Pada posisi ini, DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Rapat Paripurna DPR.


KPK membongkar buku ajaib Hakim Agung Sudrajat Dimyati simpan uang suap yang merupakan modifikasi kamus bahasa Inggris.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id

Biodata Sudrajad Dimyati, S.H., M.H

  • Lahir 27 Oktober 1957
  • Pendidikan: S1 Hukum Tata Negara dan S2 Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
  • Pengalaman Bekerja: Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
  • Istri: Endang Tuty Sriani
  • Anak: Akbar Jati Kusuma, Aditya Suryaputra, dan Anindya Satyarani.

Pada 23 September 2022, Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: