Tok! DPR 'Pecat' Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung RI

Tok! DPR 'Pecat' Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung RI

Ilustrasi: Sudrajad Dimyati-Foto Dok: Ilustrator: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 4 Oktober 2022 menyetujui hasil keputusan Komisi III DPR yang mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI pada Mahkamah Agung (MA) atas nama Sudrajat Dimyati.


Suasana gelar perkara kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati di KPK, Jumat 23 September 2022-Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

Sudrajat merupakan Hakim Agung hasil uji kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada tanggal 23 September 2014.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pencabutan persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA:Datangi KPK, Ketua Komisi Yudisial Koordinasi Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajat Dimyati dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan proses dan mekanisme uji kelayakan terhadap Hakim Agung merupakan tugas Komisi III DPR seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini upaya sebuah upaya mewujudkan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.

Ditambahkannya Komisi III DPR tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan saja. Namun, memiliki fungsi pengawasan yang bertanggung jawab mengevaluasi terhadap pejabat terkait.

BACA JUGA:Geledah Gedung MA, KPK Amankan Dokumen dan Data Elektronik Kasus Sudrajad Dimyati

"Agar menjalankan tugas dan kewenangan secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa moral serta integritas Hakim Agung merupakan prasyarat penting dalam mengemban tugas mulia sebagai Hakim Agung.

Pemberhentian Sudrajat Dimyati sebagaimana Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui Rapat Paripurna DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads