Datangi KPK, Ketua Komisi Yudisial Koordinasi Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Kolase : Hakim Agung Sudrajad Dimyati-Kolase -disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Yudisial dan jajarannya hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Datangnya jajaran KY ke KPK untuk menjalin koordinasi terkait dengan kasus korupsi pengurusan perkara kepailitan di Mahkamah Agung yang juga melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan pantauan, Mukti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 15.47 WIB dan didampingi dengan sejumlah orang.
BACA JUGA:Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditahan, MA: Kami Belum Terima Konfirmasi
Ketua KY, Mukti Fajar mengatakan pihaknya akan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat hakim di sektor peradilan.
"Seperti yang sudah kita konferensi pers kan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal teknis pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," katanya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.
BACA JUGA:Sebelum Ditahan, Sudrajad Dimyati Sempat Temui Pimpinan MA Lapor Akan Diperiksa KPK
BACA JUGA:Sebelum Ditahan, Sudrajad Dimyati Sempat Temui Pimpinan MA Lapor Akan Diperiksa KPK
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: