Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Begini Tanggapan Pihak Baim Wong

Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Begini Tanggapan Pihak Baim Wong-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Paula Verhoeven resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis 17 April 2025.
Langkah ini diambil setelah keputusan cerai yang menyatakan dirinya terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS. Paula menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
BACA JUGA:Paula Verhoeven Dapat Bantuan Hukum Hotman Paris: Senin Temu Ya!
BACA JUGA:Paula Verhoeven Sandang Status Janda, Hotman Paris Gercep Tawarkan Jadi Aspri
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki yang suatu hari akan melihat berita yang beredar saat ini," ujar Paula di depan kantor KY di Salemba, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menangapi laporan tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa KY bukanlah forum yang tepat untuk mempersoalkan penilaian hakim terhadap bukti-bukti pada persidangan.
Fahmi Bachmid tidak mempersoalkan laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial. Namun yang jelas, dalam hasil putusan cerai, Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula merupakan istri yang durhaka.
“Itu hak ya, orang boleh-boleh saja mengadu. Tapi yang dipersoalkan, dia terbuktinya seorang istri durhaka itu bukan bagian dari Komisi Yudisial," kata Fahmi dalam konferensi pers via Zoom, dikutip Minggu 20 April 2025.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa KY tidak ada hak masuk untuk menilai fakta yang terungkap di dalam persidangan tentunya telah dipertimbangkan oleh Hakim.
"Karena Komisi Yudisial tidak boleh masuk dan menilai fakta-fakta persidangan. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim," katanya.
BACA JUGA:Sedih, Baim Wong dan Paula Verhoeven Pisah Rumah Selama 8 Bulan Sebelum Bercerai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: