bannerdiswayaward

Sedih, Baim Wong dan Paula Verhoeven Pisah Rumah Selama 8 Bulan Sebelum Bercerai

Sedih, Baim Wong dan Paula Verhoeven Pisah Rumah Selama 8 Bulan Sebelum Bercerai

Sidang perceraian membongkar fakta jika Paula Verhoeven telah pisah rumah dengan Baim Wong selama 8 bulan sebelum akhirnya resmi bercerai pada 16 April 2025.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Paula Verhoeven telah pisah rumah dengan Baim Wong selama 8 bulan sebelum akhirnya resmi bercerai pada 16 April 2025.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Dalam keterangannya kepada media, Paula tercatat sudah angkat kaki dari rumah Baim Wong sejak 1 April 2024 lalu hingga diterbitkannya gugatan cerai yakni pada 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru di Sidang Cerai: Selain Selingkuh, Paula Verhoeven Dituding Bohong dan Egois oleh Baim Wong

BACA JUGA:Sungguh Tega Paula Verhoeven, Terbukti Selingkuh dengan Pria Inisial NS: Terkuak dari 86 Bukti yang Diberi Baim Wong

Namun, saat meninggalkan rumah Baim Wong, kedua anaknya, Keano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong tetap bersama oleh sang aktor.

"Yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip Kamis 17 April 2025.

"Yang kedua berkaitan dengan anak yang selama ini tinggal dengan termohon sejak September 2024 itu tinggal dengan pemohon dan sampai sekarang," tambahnya.

Oleh karena itu, pada poin gugatan perceraian, Paula Verhoeven menuntut agar Baim memberikan nafkah Madiah per bulannya Rp100 juta. Jika ditotal, Paula menuntut nafkah sebesar Rp800 juta.

"Kemudian yang kedua dia menuntut napkah madiah. Karena selama berpisah 1 April sampai terhitung 1 September sekitar 8 bulan dia menuntut napkah setiap bulannya 100 juta. Berarti total 800 juta," kata Suryana.

BACA JUGA:Putusan Hakim: Anak Diasuh Bersama Baim Wong dan Paula Verhoeven

Namun, dikarenakan Paula Verhoeven telah terbukti selingkuh dengan pria inisial NS, maka permintaan tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya mengabulkan nafkah mut'ah saja.

"Oleh karena itu maka pengadilan atau dalam hakim yang menyidangkan hanya mengabulkan tentang mut'ah itu gambaran proses persidangan," kata Suryana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads