Jaminan Kejagung Tangani Proses Persidangan Ferdy Sambo, ‘Tidak Bisa Diintervensi’

Jaminan Kejagung Tangani Proses Persidangan Ferdy Sambo, ‘Tidak Bisa Diintervensi’

Jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah mendapat pelimpahan barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh Jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.

Terucap jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.

“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

“Kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.

BACA JUGA:Pantas Saja Ayu Dewi Santai Denise Chariesta Umbar Hubungan Terlarang dengan R, Virusnya Jangan Dibawa Pulang

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Klaim Cara Ini Mampu Reduksi Sampah hingga 70 Persen

Fadil juga menambahkan, Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa agar tidak diintervensi pihak lain.

“Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:5 Saksi Dugaan Korupsi Enembe Belum Kelihatan, Ikut Cuekin KPK?

BACA JUGA:Viral Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk HUT TNI, Diduga Doakan 'Tidak Panjang Umur'

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: